1. HOME
  2. NEWS
HARGA BBM

Ini Parameter Penurunan BBM yang Dilakukan Pemerintah

Ada enam parameter yang dijadikan acuan pemerintah untuk menurunkan harga BBM.

By Rohimat Nurbaya 31 Maret 2016 14:02
Ilustrasi SPBU (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Pemerintah menurunkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2016. Mulai dari premium, pertamax, pertalite, solar dan lainnya semua turun. Tetapi harga minyak tanah tidak ikut turun.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Sujatmiko mengatakan sedikitnya ada enam parameter pemerintah menurunkan harga BBM.

Pertama, harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir untuk Mogas 92 dan Gasoil. Kedua, proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan.

Ketiga, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dolar AS periode tiga bulan. Keempat, biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Kelima, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Keenam, marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur.

"Berdasarkan parameter tersebut di atas, Pemerintah telah menetapkan pola penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)," kata Sujatmiko dalam pesan tertulis diterima Money.id, Kamis 31 Maret 2016.

Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan pemerintah demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta menjamin penyediaan BBM Nasional.

Dengan memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga minyak bumi pada satu bulan terakhir berikut proyeksi tiga bulan ke depan. Kemudian untuk mengantisipasi harga BBM pada periode Juli yang bertepatan dengan puasa dan Hari Raya Idul Fitri, serta perlunya menjaga kestabilan harga.

"Maka terhitung mulai tanggal 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM jenis Minyak Solar Subsidi," tuturnya.

Dengan harga baru tersebut, minyak solar subsidi yang tadinya Rp5.650 per liter turun menjadi Rp5.150 per liter, kemudian bensin premium RON 88 penugasan luar Jawa-Madura-Bali yang tadinya Rp6.950 per liter turun menjadi Rp6.450 per liter.

Sujatmiko menjelaskan, ketentuan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan mengacu kepada arah kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Diharapkan dengan penurunan harga BBM ini dapat diikuti dengan turunnya biaya transportasi, logistik dan harga barang kebutuhan pokok, sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat," imbuhnya.

Sujatmiko menambahkan, harga BBM di Indonesia adalah nomor 16 termurah dari 173 negara di dunia, sedangkan di wilayah ASEAN, harga BBM di Indonesia adalah nomor tiga yang termurah dari 10 negara anggota ASEAN.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, maka akan dilakukan audit oleh auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran. (dwq)

Baca Juga

 

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section