1. HOME
  2. NEWS
SPT PAJAK

Lapor SPT Pajak Secara Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016

Perpanjangan lapor SPT Tahun secara online itu karena ada beberapa kendala teknis.

By Rohimat Nurbaya 30 Maret 2016 17:42
Presiden Joko Widodo sedang melapor SPT Pajak Tahunan (Setkab RI)

Money.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan secara online. Wajib pajak diberiwaktu hingga 30 April 2016.

Perpanjangan waktu pelaporan pajak tahunan tersebut diperpanjang karena ada beberapa kendala teknis dalam sistem pelaporan SPT Pajak Online melalui www.djponline.pajak.go.id.

"Ditjen pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat," kata Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama melalui keterangan tertulis diterima Money.id, Rabu 30 Maret 2015.

Keputusan perpanjangan pelaporan SPT secara online tersebut telah disetujui Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan pajak penghasian orang pribadi elektronik.

Melalui keputusan Dirjen Pajak tersebut, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan peyampaian SPT.

"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, wajib pajak dapat leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," jelasnya.

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section