1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Heboh Beredarnya Surat Permohonan Izin Poligami

Poligami tak bisa dilakukan seenaknya, karena ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi yang disebut syarat Izin Poligami (IP).

By Stella Maris 25 Juli 2016 08:26
Syarat Permohonan Izin Poligami (Istimewa)

Money.id - Poligami merupakan pernikahan kepada lebih dari satu istri secara bersamaan, tujuannya menyelamatkan para wanita yang berada dalam kondisi memprihatinkan. Di Indonesia, poligami telah disahkan dalam Undang Undang Perkawinan Tahun 1974.

Namun yang harus diketahui, poligami tak bisa dilakukan seenaknya. Ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi yang disebut syarat Izin Poligami (IP).

Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis ke Pengadilan Agama. DiPengadilan Agama Kabupaten Malang misalnya, ada sekitar 12 syarat yang wajib dipenuhi.

Mulai dari surat permohonan empat rangkap, fotocopy KTP pemohon, KTP istri dan KTP calon istri, Kartu Keluarga, buku nikah pemohon. Anda juga harus...

Selengkapnya klik di sini!

 

BACA JUGA

(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section