Poligami tak bisa dilakukan seenaknya, karena ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi yang disebut syarat Izin Poligami (IP).
By Stella Maris 25 Juli 2016 08:26Money.id - Poligami merupakan pernikahan kepada lebih dari satu istri secara bersamaan, tujuannya menyelamatkan para wanita yang berada dalam kondisi memprihatinkan. Di Indonesia, poligami telah disahkan dalam Undang Undang Perkawinan Tahun 1974.
Namun yang harus diketahui, poligami tak bisa dilakukan seenaknya. Ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi yang disebut syarat Izin Poligami (IP).
Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis ke Pengadilan Agama. DiPengadilan Agama Kabupaten Malang misalnya, ada sekitar 12 syarat yang wajib dipenuhi.
Mulai dari surat permohonan empat rangkap, fotocopy KTP pemohon, KTP istri dan KTP calon istri, Kartu Keluarga, buku nikah pemohon. Anda juga harus...
Selengkapnya klik di sini!
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus