1. HOME
  2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warga Berpenghasilan Rp4,5 Juta akan Bebas Pajak

Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR.

By Rohimat Nurbaya 7 April 2016 13:20
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Setkab RI)

Money.id - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta per tahun menjadi Rp54 juta per tahun.

Asalnya hanya berpenghasilan Rp3 juta ke bawah saja yang tidak kena pajak, tetapi nantinya setelah kebijakan ini disetujui yang di bawah Rp4,5 juta per bulan juga tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPH)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana tersebut sudah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Berlaku tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan perubahannya Juni nanti," kata Bambang dikutip dari laman Merdeka.com, Kamis 7 April 2016.

Menurut Bambang, kebijakan tersebut bakal menurunkan penerimaan negara. Untuk mengompensasi itu, pemerintah bakal menggenjot pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi.

Bambang berharap, peningkatan PTKP bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dan, menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,16 persen.

"Pokoknya kami berharap ini bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya dibawah Rp4,5 juta per bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai konsumsi," tutur dia.

Bambang menambahkan, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional dan dunia, termasuk anjloknya harga komoditas.

Selain itu, upah minimum di Provinsi, Kabupaten/Kota mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sebagai contoh Karawang yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,3 juta per bulan atau yang tertinggi di Jawa Barat.
Sehingga jika masih menggunakan batasan PTKP Rp3 juta per bulan, maka buruh berpenghasilan Rp3,3 juta dipungut pajak.

"Kita berharap ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai buat konsumsi," ucap Bambang.

"Sekarang saja yang di Karawang UMK Rp 3,3 juta sudah kena pajak karena PTKP kemarin kan Rp 3 juta," lanjutnya.

Dengan kebijakan penyesuaian PTKP tersebut, Bambang menuturkan, pemerintah tidak perlu lagi setiap tahun harus menaikkan PTKP. Pasalnya saat ini batas PTKP sudah menjadi Rp 54 juta setahun. "Supaya nanti tidak usah naik tiap tahun," jelasnya.

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section