1. HOME
    2. FINANCE
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Dia Syarat Mengajukan Kredit Rumah Murah Lewat Tapera

Rumah Tapera bukan untuk rakyat miskin, tetapi...

By Abdul Kharis 25 Februari 2016 16:05
Ilustrasi perumahan (youtube.com)

Money.id - Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru saja disahkan oleh DPR. UU Tapera ini mengamantkan pemerintah untuk menyediakan perumahan murah dan terjangkau bagi masyarakat. (Baca: UU Tapera Resmi Disahkan, Pegawai Untung atau Rugi?)

Siapa saja yang dapat menikmati manfaat Tapera? 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus menjelaskan soal siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas Tapera.

Menurut dia, yang ditangani oleh Tapera adalah masyarakat menengah yang mempunyai kemampuan untuk membeli rumah tetapi harus dibantu, berupa suku bunga kredit rendah atau bantuan uang muka.

Di Indonesia ada sekitar 20 persen dari jumlah penduduk yang tidak perlu dibantu, karena mereka mampu membeli rumah dengan kemampuan sendiri.

"Rumah Tapera bukan untuk rakyat miskin, tetapi dikhususkan untuk yang sudah bekerja dengan gaji maksimal Rp4 juta dan belum bisa beli rumah," ucap Maurin di Jakarta, Rabu malam, 25 Februari 2016.

Dia menambahkan, daripada mengontrak rumah, uang hilang tanpa ada bekasnya, lebih baik mencicil rumah. (Baca: Cara Memiliki Rumah Murah melalui KPR Sejahtera FLPP)

Adapun pegawai bisa mengajukan pembelian rumah dua tahun sejak UU Tapera disahkan, yaitu tahun 2018.

Pegawai yang akan ditangani Tapera adalah desil 5 sampai 8, yang mempunyai kemampuan. Yang dimadsud desil 5 adalah orang dengan penghasilan bulanan Rp3,1 juta dan pengeluaran bulanan Rp2,1 juta.

Sedangkan desil 6, penghasilan Rp3,6 juta dan pengeluaran Rp2,3 juta. Lanjut ke desil 7, penghasilan Rp4,2 juta dan pengeluaran Rp2,7 juta. Dan desil 8, penghasilan Rp5,2 kemudian pengeluaran Rp3,2 juta.

Maurin menjelaskan, untuk mengajukan kredit rumah Tapera, peserta minimal 1 tahun mengikuti Tapera dan membayar iuran setiap bulan.

"Tetapi, misalnya nih Si 'Udin' mau mengajukan Tapera, tetapi ada kredit macet, pasti ditolak oleh pihak bank yang menjadi pembiaya. Dan juga, gagal mengajukan Tapera."

 

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section