1. HOME
  2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kini Warga Asing Boleh Punya Rumah di Indonesia, Asal...

Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp10 miliar.

By Rohimat Nurbaya 19 April 2016 18:34
Ilustrasi Apartemen (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis aturan baru soal tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Dikutip dari laman Setkab RI, aturan itu dituangkan dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Menteri itu disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun.

Perolehan itu dapat dilakukan dengan cara membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan atau Hak Milik. Kemudian membeli satuan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan.

Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp10 miliar. Kemudian di daerah Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur Rp5 miliar. Daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali Rp3 miliar.

Sedangkan untuk NTB, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan Rp2 miliar dan daerah lainnya di luar daerah yang disebutkan tadi minimal Rp1 miliar.

Kemudian untuk rumah susun atau apartemen harga termurah di Jakarta Rp5 miliar. Lalu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1 miliar dan Jawa Timur Rp1,5 miliar.

Lalu Bali minimal Rp2 miliar, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan masing-masing Rp1 miliar dan di luar yang disebutkan tadi minimal Rp750 juta.

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section