Dalam Lampiran III Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dituliskan...
By Stella Maris 15 Juli 2016 12:12Money.id - Pemerintah resmi melarang adanya Masa Orientasi Sekolah (MOS), karena dalam kegiatan itu ada aksi perpeloncoan yang dilakukan para senior pada murid baru. Nah, bila anak atau saudara Anda akan menempuh pendidikan baru, ketahui 'aturan main' saat memasuki lingkungan sekolah.
Ya, aturan mengenai atribut dan aktivitas tersebut diatur dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Dalam Lampiran III tertulis contoh atribut dan kegiatan apa saja yang dilarang dalam pelaksanaan PLS.
Berikut daftar atribut yang dilarang:
1. Tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
(Contoh MOS yang dilarang/unjkita)
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
4. Alas kaki yang tidak wajar
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
SELANJUTNYA>>> Ada enam aktivitas yang dilarang yaitu...
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus