1. HOME
  2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Besok, Pemrov DKI Jakarta Sosialisasikan Penerapan Ganjil Genap

Kebijakan itu untuk mengurai kemacetan. Teknisnya, mobil plat ganjil boleh melintas di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.

By Rohimat Nurbaya 27 Juni 2016 13:36
Ilustrasi Kemacetan Jakarta (Merdeka.com)

Money.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan uji coba penerapan ganjil genap di beberapa jalan protokol ibu kota. Sosialisasi aturan yang digadang-gadang bisa mengurai kemacetan itu akan diterapkan mulai 28 Juni hingga 26 Juli. Kemudian uji coba dilakukan pada 27 Juli sampai 26 Agustus.

Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto mengatakan pemberlakuan uji coba ini dilakukan pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 hingga 10.00 pagi dan 16.30 sore hingga 19.30 malam.

"Rencananya kendaraan dengan nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara pelat genap beroperasi pada tanggal genap," ujar Priyanto seperti dilutip dari laman Berita Jakarta.

Dengan aturan tersebut, bukan berarti kendaraan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya.‎ Kendaraan masih tetap beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap.

"Pemberlakuan aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional," tuturnnya.

Dia menegaskan, ruas jalan yang digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan yang dulunya merupakan jalur 3in1, antara lain Jalan Merdeka Barat - Jalan MG Thamrin - Jalan Sudirman - Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto atau tepatnya dari simpang Kuningan sampai dengan gerbang pemuda.

Nantinya, pengawasan akan dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu lalu lintas yang terdapat di jalur Thamrin - Sudirman - Gatot Subroto, antara lain: Bundaran patung kuda, simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, Simpang Kuningan tepatnya di sisi Timur dan Barat.

"Kemudian akan ada 15 titik yang akan dijaga oleh petugas Dishubtrans yang akan disebar," kata Priyanto.

Dia menambahkan, namun pemberlakuan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut yaitu Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulans, ‎mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi), dan Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

Ganjil genap ini merupakan kebijakan transisi sebelum dilakukannya Electronic Road Pricing (ERP), semua kebijakan itu diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Aturan tersebut sudah dibahas sejak beberapa gubernur sebelumnya, namun penenerapannya selalu terbentur masalah teknis.

Baca Juga:

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section