1. HOME
  2. NEWS
PNS

Asyiik... Jokowi Setujui PNS Terima THR dan Gaji ke-13

Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. Untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13...

By Arry Anggadha 15 Juni 2016 18:41

Money.id - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya setuju memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

"Saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi sebagaimana dikutip dari laman Setkab.

Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. Untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," ujarnya.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section