Gaji ke-13 dan 14 akan cair sebesar....
By Arry Anggadha 2 Juni 2016 17:07Money.id - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memutuskan mencairkan gaji ke-14 dan 13 dalam dua bulan berturut.
Recananya, gaji ke-14 akan dicairkan terlebih dahulu. Gaji yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya ini akan cair pada akhir Juni atau sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada Juli mendatang.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus. Hal ini karena kondisi keuangan negara.
"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," kata Setiawan seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (2/6/2016).
Menurut Setiawan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).
Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan," jelas Setiawan
Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus