1. HOME
  2. NEWS
NEWS

KPK Tangkap Tangan Panitera PN Jakut, Terkait Kasus Saipul Jamil?

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 7 tahun.

By Dwifantya Aquina 15 Juni 2016 18:31
Komisi Pemberantasan Korupsi (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 15 Juni 2016. Selain panitera, KPK juga menangkap seorang pengacara dalam OTT tersebut.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Dua orang, terdiri satu orang pemberi (suap) lawyer, sedang penerimanya panitera," ujar Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

Namun, hingga kini belum diketahui jelas perihal tangkap tangan tersebut. KPK juga belum memberikan keterangan resmi terkait OTT.

Namun berdasarkan infomasi yang dihimpun, tim satgas menangkap tangan panitera PN Jakut berinisial R. Ia diduga menerima suap terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan artis dangdut, Saipul Jamil.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. "Iya (terkait perkara Saipul Jamil)," ucapnya.

R dan pengacara S diamankan di sebuah lokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, siang tadi. Diduga uang Rp350 juta merupakan pemberian kepada panitera tersebut untuk pengurusan suatu perkara.

Pada perkara tersebut, panitera muda yang tertangkap itu diketahui menangani perkara Saipul Jamil dan berupaya mengamankan perkara tersebut.

Perkara Saipul Jamil sendiri diketahui telah diputus oleh pihak pengadilan. Majelis Hakim memvonis Saipul Jamil bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 7 tahun penjara, dalam sidang kasus pencabulan anak di bawah umur di PN Jakarta Utara pada Selasa kemarin.

Dibantah PN Jakarta Utara

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakut Hasoloan Sianturi membantah panitera R yang ditangkap KPK merupakan panitera yang mengurus kasus Saipul Jamil.

Ia mengatakan, panitera penganti pada kasus Saipul Jamil adalah Doly Siregar, bukan R. Ia pun mengaku heran bagaimana mungkin R bisa dikaitkan pada persidangan kasus Saipul Jamil.

"Kita belum tahu, masih akan menunggu info resmi," ujar Hasoloan saat ditanya apakah penangkapan R terkait persidangan Saipul Jamil.

"Kasus Saipul Jamil itu paniteranya bukan dia, tapi Doly Siregar," imbuhnya.

Hasoloan menerangkan bahwa kasus terakhir yang ditangani oleh panitera R adalah kasus perdata, perceraian dan perbuatan melanggar hukum. Hasoloan menegaskan, R tak menangani kasus pencabulan.

"Yang sedang ditangani R di tahun 2016 ada 6 kasus perdata dan ada belasan kasus pidana. Untuk pencabulan, enggak ada," katanya.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section