1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Hakim MA Diberi Pelatihan Bidang Bank Sentral dan Jasa Keuangan

Komitmen kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman.

By Abdul Kharis 22 Februari 2016 17:09
Ilustrasi gedung OJK

Money.id - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) RI dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang bank sentral dan jasa keuangan.

Komitmen kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Hatta Ali di Hotel Borubudur Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

"Kerjasama pelatihan hakim di bidang bank sentral dan sektor jasa keuangan merupakan salah satu wujud nyata dari upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kapasitas, wawasan dan pengetahuan di bidang jasa keuangan bagi para penegak hukum, termasuk hakim," ucap Ketua Dewan OJK, Muliaman Hadad.

Menurut Muliaman, ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya yang telah dilakukan sejak 2013. "Bahkan kerjasama sejenis di antara MA dan BI sepanjang yang saya ketahui telah dilaksanakan lebih dari sepuluh tahun yang lalu."

Koordinasi dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 14 tahun antara Mahkamah Agung dan Bank Indonesia.

Sejak tahun 2013, seiring dengan berlakunya UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerjasama ini diperluas dengan melibatkan OJK.

Dari sisi Bank Indonesia, kerjasama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang rupiah.

Bagi OJK, kerjasama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas dan fungsi OJK yang berdiri sejak empat tahun lalu sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Sementara itu bagi Mahmakah Agung, kerjasama ini bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga yang terkait di sektor keuangan.

Kerjasama ini juga akan dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun OJK.

Nota Kesepahaman yang berlaku selama tiga tahun ini akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap satu tahun secara bersama-sama.

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section