1. HOME
  2. FINANCE
BANK INDONESIA

BI Terbitkan Aturan Soal Tambahan Modal Bank

Tambahan modal untuk mengantisipasi kerugian pada periode krisis (Capital Conservation Buffer).

By Rohimat Nurbaya 2 Januari 2016 19:30
Bank Indonesia (Flickr)

Money.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mewajibkan bank membentuk tambahan modal saat kondisi ekonomi sedang baik (boom period).

Penerapan ketentuan itu untuk pembentukan tambahan modal guna mengantisipasi kerugian dari pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang berlebihan (Countercyclical Buffer) tersebut wajib dipenuhi oleh perbankan bersama dengan pembentukan penyangga modal lainnya.

"Itu diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)," kata Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Arbonas Hutabarat seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Tambahan modal untuk mengantisipasi kerugian pada periode krisis (Capital Conservation Buffer) dan tambahan modal khusus untuk bank-bank yang ditetapkan berdampak sistemik atau Domestic Systemically Important Bank  (D-SIB) atau Capital Surcharge. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan kemampuan bank menyerap kerugian.

"Tambahan modal ini berfungsi sebagai penyangga (buffer) guna menyerap kerugian saat perekonomian ditengarai memasuki periode memburuk (burst period)," terangnya.

Countercyclical Buffer merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang ditujukan untuk melindungi bank dari perilaku mengambil risiko yang berlebihan.

Perilaku tersebut tercermin dari penyaluran kredit berlebihan, saat ekonomi ekspansi (periode boom) sehingga berpotensi menimbulkan peningkatan risiko sistemik.

Tambahan modal yang wajib dibentuk perbankan pada periode ekspansi akan dapat digunakan ketika perbankan menghadapi tekanan saat ekonomi sedang kontraksi, sehingga keberlanjutan fungsi intermediasi bank dapat terjaga.

"Besaran Countercyclical Buffer bersifat dinamis yaitu berkisar antara 0 persen sampai dengan 2,5 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bank," terang dia.

BI akan melakukan evaluasi besaran Countercyclical Buffer tersebut secara berkala paling kurang satu kali dalam enam bulan.

Ini merupakan pertama kalinya BI menetapkan Countercyclical Buffer sebesar 0 persen bagi perbankan yang efektif mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini sedang mengalami perlambatan yang antara lain tercermin pada pertumbuhan kredit yang melambat secara signifikan.

"Kebijakan ini tidak terpisahkan dari ketentuan permodalan perbankan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan akan memperkuat daya tahan perbankan," ujarnya.

Dia menegaskan, hal tersebut untuk meningkatkan ketahanan permodalan perbankan dalam menyerap potensi risiko kerugian manakala terjadi krisis keuangan dan ekonomi serta mencegah menjalarnya krisis sektor keuangan ke sektor ekonomi. (ita)

 

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section