1. HOME
  2. FINANCE
BANK INDONESIA

2018, Akhir Era Kerahasiaan Bank di Indonesia?

Indonesia dan 96 negara dunia sepakat berbagi informasi pemilik simpanan di negaranya. Termasuk nasabah dari luar negeri.

By Syahid 5 November 2015 10:05
Ilustrasi bank (http://www.theblaze.com/)

Money.id - Wacana aparat pajak bisa membuka data simpanan nasabah tampaknya bakal menjadi kenyataan. Kesepakatan global dalam kerangka Common Reporting Standar (CRS) yang digagas AS bahkan disebutkan bisa memulai beakhirnya era kerahasiaan bank di seluruh dunia.

Setidaknya mulai September 2017, sejumlah negara maju mulai membolehkan pegawai pajak memeriksa akun nasabah bank. Tak hanya negara maju, Indonesia dana 40 negara lainnya juga siap menyusul menerapkan kebijakan serupa mulai 2018.

Berakhirnya era kerahasiaan bank ini terjadi setelah tahun lalu, lebih dari 90 negara di dunia sepakat untuk menjadi anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Mengutip laman oecd.org, Kamis, 5 November 2015, dengan keanggotaan tersebut, setiap lembaga pajak dari masing-masing negara berkomitmen untuk berbagi informasi nasabah pemilik simpanan secara otomatis mulai tahun 2017 atau 2018.

Panama dan Cook Island menjadi dua peserta terbaru yang berkomitmen bergabung dalam forum tersebut.

Sementara itu, Indonesia bersama 40 negara lainnya masuk dalam kelompok negara yang berkomitmen memulai era keterbukaan pada 2018. Bersama diantaranya Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Arab Saudi.

Terhitung mulai 1 Januari 2016, sejumlah informasi keuangan akan mulai dikumpulkan diawali 50 negara. Setiap pemerintah nantinya harus segera mengubah aturan hukum dalam negeri masing-masing untuk memastikan lembaga keuangan melaporkan informasi terkait aset yang dipegang warga asing.

Laman Wall Street Journal menjelaskan, kesepakatan global ini diharapkan bisa menangkal para pengemplang pajak yang menyimpan dananya di luar negeri.

Amerika Serikat (AS) sebagai pengusung kesepakatan menyebutnya dengan istilah Common Reporting Standar (CRS). AS bahkan mengaku telah memperoleh data pembayar pajak yang memiliki simpanan di luar negeri dari 70 negara.

Sebaliknya, AS telah mengirimkan warga negara asing yang memiliki simpanan berasal dari 34 negara.

Yang cukup mengejutkan, negara-negara yang selama ini dianggap surga pajak juga ikut mendaftar sebagai anggota CRS. Sebut saja nama-nama seperti Singapura, Kepulauan Cayman, dan British Virgin Island. (ita)

Suka Informasi Ini? Klik Like Ini

(s/s)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section