Dengan kekalahan ini, Apple diwajibkan membayar denda.
By Nur Chandra Laksana 6 Februari 2016 18:39Money.id - Beberapa hari yang lalu, sebuah perusahaan yang bernama VirnetX menggugat Apple. Perusahaan teknologi raksasa Amerika itu dinilai melanggar salah satu paten milik mereka.
Seperti dilansir dari Ubergizmo, Apple disebut melanggar sebuah jaringan virtual pribadi (VPN) yang menurut VirnetX mirip dengan milik mereka.
Gugatan ini pun dimenangkan VirnetX dengan telak. Pengadilan memutuskan Apple bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar US$625 juta atau sekitar Rp8,5 triliun.
Namun, Apple tidak mau kalah dengan begitu saja. Apple telah mengajukan banding atas kekalahan itu.
Pihak Apple mengatakan, apa yang disampaikan oleh pengacara VirnetX di luar dari konteks. Lebih lanjut, mereka mengatakan, “Argument di luar bukti dan secara terang-terangan salah mempresentasikan testimoni saksi dari Apple.”
Namun, kejaksaan di Tyler, Texas masih mengkaji ulang upaya banding Apple. Namun nampaknya, hukuman yang telah yang dijatuhkan sudah mencapai tahap final, yang artinya gugatan Apple tidak akan mengubah keputusan apapun.
Sebelum Apple, Microsoft juga pernah kalah melawan VirnetX terkait dengan paten Internet Protocol (IP) dan teknologi yang ada di dalam Skype. Dengan kekalahannya, Microsoft diharuskan membayar denda sebesar US$200 juta atau sekitar Rp2,72 miliar pada 2010 dan sebesar US$23 juta, atau skeitar Rp312 milar pada 2014.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Pasar Komputer Lesu, 'Mega Bazar 2016' Tetap Didukung Pemerintah
4 Februari 2016 19:31