Ini daftar aktivitas yang juga dilarang dalam PLS:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu
produk dengan merk tertentu
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb)
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Dalam aturan di Pasal 10 ayat dua, dituliskan apabila siswa, orangtua, atau wali, dan masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut, maka dapat langsung melapor.
"...dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929".
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus