1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Kabar Gembira untuk Para Murid Baru, Tidak Ada MOS di Sekolah!

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.

By Stella Maris 15 Juli 2016 08:36
Mendikbud bersama peserta MOS (Kemdikbud.go.id)

Money.id - Libur sekolah akan segera berakhir. Bila anak Anda akan memasuki tahun ajaran baru alias menjadi siswa di tingkat lebih tinggi, tak perlu lagi khawatir pada Masa Orientasi Sekolah (MOS). Pasalnya, pemerintah resmi melarang adanya aksi perpeloncoan yang muncul dalam kegiatan MOS. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, terkait persiapan hari pertama sekolah yang dimulai pada Senin 18 Juli 2016, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"(Jika) Hari ini dia dipelonco, tahun depan dia akan memelonco. Karena itu pangkas satu generasi. Kembalikan bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang mencerminkan kemanusian yang adil dan beradab," kata Anis seperti dikutip laman Kemdikbud, Jumat 15 Juli 2016.

Dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016, ada sembilan hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PLS, diantaranya adalah perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pengenalan atau orientasi sekolah hanya menjadi hak guru, dilarang melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara.

(Contoh masa pengenalan lingkungan sekolah/Instagram @noerma_callista)

Lalu, wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, dilarang bersifat perpeloncoan, dan dilarang memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Bila terbukti ada perpeloncoan, Anis dengan tegas mengatakan bahwa akan ada sanksi yang harus diterima, mulai dari teguran sampai diberhentikan.

"Intinya adalah kita tidak akan menoleransi pelanggaran di fase-fase awal anak-anak belajar," tegas Anis lagi.

Selama ini, ketika tahun ajaran dimulai, para siswa yang memasuki jenjang pendidikan baru pun akan disibukkan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Dalam MOS mereka sering kali diperlakukan tak wajar oleh kakak kelas.

Oleh karena itu dengan adanya peraturan tentang pengenalan lingkungan sekolah, kegiatan awal mereka di sekolah baru akan lebih menyenangkan dan edukatif. Bila menemukan pelanggaran, dapat melaporkannya melalui tautan ini. (dwq)

(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section