Kika kita tak bijak menggunakannya, manfaat ini bisa jadi berbahaya.
By Adhi 19 Mei 2016 14:50Money.id - Salah satu manfaat kartu kredit adalah bisa digunakan untuk menarik tunai di anjungan tunai mandiri (ATM), sama seperti kartu debit.
Eits, tapi hati-hati. Aturan tarik tunai kartu kredit alias cash advance faktanya berbeda dengan kartu debit.
Fasilitas tarik tunai di satu sisi adalah manfaat dari kartu kredit. Tapi di sisi lain, jika kita tak bijak menggunakannya, manfaat ini bisa jadi berbahaya.
Berikut aturan tarik tunai kartu kredit yang wajib Anda pahami:
1. Ada batasnya
Tarik tunai kartu kredit ada batasnya, tergantung kebijakan bank masing-masing sesuai dengan limit kartu itu sendiri. Yang pasti, kalau limit kartu kredit Rp 5 juta kita gak bisa narik sama persis sebesar itu.
Sedangkan batas penarikan duit pakai kartu debit ya sesuai dengan jumlah tabungan. Jika tabungan Rp 1 juta dan mau ditarik semuanya, bisa saja. Tapi ada juga yang gak bisa ditarik semuanya karena bank menetapkan limit jumlah tabungan di rekening, tapi paling cuma Rp 100 ribu.
2. Ada bunga
Selain itu, kalau pakai kartu debit tarik tunai di ATM bank terkait, gak ada biaya yang menyertai. Kalau tarik tunai dengan kartu kredit, ada bunga maksimal sebesar 2,95% per bulan kalau sampai enggak melunasi tagihan kartu itu.
Aturan ini ditetapkan Bank Indonesia lewat Surat Edaran Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit tertanggal 27 November 2012. Menurut surat edaran itu, akan ada bunga maksimal 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun jika kita menarik tunai maupun belanja pakai kartu kredit tapi nunggak tagihan.
3. Ada biaya administrasi
Tak dijelaskan soal biaya penarikan tunai. Tapi, di lapangan, bank menetapkan biaya buat nasabah setiap kali melakukan tarik tunai pakai kartu kredit. Biaya ini biasanya disebut biaya administrasi yang besarnya rata-rata 4% dari duit yang ditarik atau Rp 50 ribu, tergantung mana yang lebih besar.
Selengkapnya, simak di tautan berikut ini.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus