1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Praperadilan Ditolak, Jessica Kembali Jalani Proses Hukum

Kasus kopi maut sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu dilanjutkan.

By Dwifantya Aquina 2 Maret 2016 12:46
Jessica Wongso di Polda Metro Jaya (Merdeka.com)

Money.id - Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian tak wajar Wayan Mirna Salihin setelah meneguk kopi sianida, ditolak.

Dalam sidang yang digelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 Maret 2016 hakim tunggal, I Wayan Merta menyebut penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica Wongso, sudah tepat dan benar.

"Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," ujar Hakim I Wayan Merta.

Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan oleh termohon, Polsek Tanah Abang, cukup untuk dijadikan dasar untuk penetapan tersangka dan menahan Jessica. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk memerintahkan pengeluaran Jessica dari tahanan dan mencabut pencekalan bagiĀ perempuan yang lama tinggal di Australia itu.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil," ujar Wayan.

Jessica, melalui pengacaranya mengajukan gugatan prapradilan terkait penangkapannya oleh polisi yang mereka yakini tidak sah.

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, dalam beberapa pernyataan kepada media mengatakan, polisi tidak memiliki bukti dan hanya menetapkan Jessica sebagai tersangka, dan menahannya karena tekanan publik. "Itu pelanggaran HAM," katanya.

Namun hakim menyatakan, ia tidak memeriksa hal tersebut, namun lebih pada apakah penahanannya sah dan sesuai kewenangan polisi.

Hakim memutuskan untuk menolak permohonan agar Jessica dibebaskan dan pencekalannya dicabut.

Dengan demikian, Jessica akan tetap ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sebelum diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi menahan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meneguk es kopi Vietnam di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.

Selama tiga pekan, kasus ini menjadi perbincangan publik dan akhirnya Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu 30 Januari 2016 pada pukul 07.45 WIB, setelah beberapa jam sebelumnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Jessica (27) adalah teman Mirna ketika kuliah di Australia. Bersama seorang teman bernama Hani, mereka bertiga bertemu dan minum di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.

Namun, setelah menyeruput es Kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica, Mirna meninggal dunia.

Berdasarkan uji laboratorium, polisi memastikan ada 15 gram racun sianida di kopi yang diminum Mirna, yang menewaskan perempuan 27 tahun tersebut.
Jessica selama ini mengaku tidak mengetahui keberadaan racun di dalam kopi yang dia pesan untuk Mirna.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section