1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Picu Kanker, Johnson & Johnson Harus Bayar Denda Rp1,6 Triliun

Sebelumnya, Pengadilan Amerika Serikat memutuskan denda Rp967 miliar pada konsumen yang meninggal karena kanker ovarium.

By Stella Maris 4 Mei 2016 13:03
Bedak Johnson & Johnson diduga memicu kanker (jnj.com)

Money.id - Pengadilan Amerika Serikat akhirnya ketok palu terkait nasib Johnson & Johnson. Produk bayi itu dinyatakan bersalah dan menyebabkan kanker ovarium. Akibatnya produk itu harus membayar denda sebesar Rp1,6 triliun.

Dua produk Johnson & Johnson, Baby Powder dan Shower to Shower, dinyatakan telah merugikan konsumen mereka. 

Dikutip laman Wall Strett Journal, Rabu 4 Mei 2016, Johnson & Johnson harus membayar denda sebesar Rp55 juta atau sekitar Rp728 miliar pada Gloria Ristesund. Dia adalah salah satu konsumen yang juga penderita kanker ovarium sejak 2011.

Sebelumnya pada Februari, perusahaan multinasional yang berdiri sejak 1886 itu juga harus membayar denda pada wanita asal Alabama yang meninggal karena kanker ovarium. Denda sebesar Rp967,8 miliar wajib dibayarkan pada keluarga Jacqueline Fox.

Keputusan itu berdasarkan atas pertimbangan para hakim yang menyatakan bahwa Johnson & Johnson lalai, karena tak memberitahu pada konsumen bahwa bedak tersebut dapat memicu kanker. Hingga saat ini tuntutan hukum pada perusahaan tersebut meningkat, dari 1.200 pada Februari menjadi 1.400 laporan. 

Next: Benarkah produk Johnson & Johnson memicu kanker?

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section