1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Pemerintah Soroti WNI yang Disebut dalam Skandal Panama Papers

Menkeu memerintahkan Ditjen Pajak untuk mempelajari data the Panama Papers.

By Dwifantya Aquina 5 April 2016 18:02
Sejumlah miliarder Indonesia tercatat dalam bocoran dokumen Panama Papers

Money.id - Skandal dokumen rahasia 'Panama Papers' membuat heboh dunia. Bagaimana tidak, sejumlah tokoh penting hingga kepala negara disebut melakukan tindakan melanggar hukum, yakni mengemplang pajak.

Indonesia menjadi salah satu negara yang tercatat dalam dokumen online terbesar dalam sejarah jurnalisme itu. Sejumlah nama tersohor masuk dalam bocoran data Mossack Fonseca.

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan menyoroti warga negara Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah mempelajari data Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama yang kerap disewa untuk mendirikan perusahaan di yurisdiksi bebas pajak luar negeri (offshore company).

“Saya telah memerintahkan Ditjen Pajak untuk mempelajari data the Panama Papers. Kami akan mengonfirmasi data yang kami miliki dengan dokumen tersebut,” kata Bambang seperti dikutip BBC, Selasa 5 April 2016.

Ditjen Pajak, kata Bambang, sejatinya telah memiliki data berisi perusahaan-perusahaan fiktif yang didirikan warga Indonesia di ‘surga pajak’. "Data tersebut didapat dari berbagai sumber", kata Bambang tanpa menyebut sumber mana yang dia maksud.

Sebanyak 11,5 juta data Mossack Fonseca telah bocor ke sejumlah media di dunia, termasuk BBC. Dokumen yang dijuluki the Panama Papers itu pertama kali didapat dari surat kabar Jerman, Sueddeutsche Zeitung.

Dalam dokumen Mossack Fonseca, nama-nama warga Indonesia juga tercantum. Harian Tempo menyebut sederet nama, termasuk pemilik Grup Lippo James Riady.

Pada dokumen itu, menurut Tempo, James tercatat sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan bernama Golden Walk Enterprise Ltd yang didirikan dengan bantuan Mossack Fonseca di British Virgin Islands pada 2011.

Nama lain yang muncul pada dokumen itu antara lain, Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Fransiscus Welirang; pebisnis Sandiaga Uno; pengusaha Muhammad Riza Chalid; dan pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra.

Pada prinsipnya memiliki perusahaan lepas pantai dan menggunakan 'surga pajak' bukan hal yang melanggar hukum, namun sebagian besar ‘surga pajak’ dipakai untuk menyembunyikan pemilik uang yang sebenarnya, asal usul uang, sekaligus menghindari pajak atas uang tersebut.

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section