1. HOME
    2. NEWS
NEWS

Sepak Terjang FV Viking, Kapal Pencuri Ikan Buruan Interpol

By Rohimat Nurbaya 15 Maret 2016 16:02
Ditangkap Koarmabar

Ditangkap Koarmabar

Dikutip dari laman Setkab RI, FV Viking ditangkap kapal perang milik Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) KRI Sultan Thaha Saifudin-376, pada 25 Februari lalu.

Kapal ini ditangkap karena berlayar pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.

Penangkapan itu disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar sejak pemerintah Indonesia mulai mempertegas aturan pencurian ikan.

Penyelidikan kapal FV Viking dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Tetapi tetap melibatkan Interpol Norwegia dan instansi pemerintah Indonesia yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Pihak interpol memastikan, selama 10 tahun terakhir kapal FV Viking sudah 13 kali berganti nama, 12 kali berganti bendera dan delapan kali berganti call sign. Itu yang menyebabkan kapal pencuri ikan tersebut sulit ditangkap.

Guna memastikan kapal tersebut benar-benar FV Viking dan yang selama ini dicari, anggota Interpol Norwegia dan Afrika Selatan datang untuk memeriksa kapal tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, ditenggelamkannya kapal FV Viking untuk memberi efek jera, agar kapal asing tidak berani lagi mencuri ikan di laut kita.

"Selain itu, untuk memberikan peringatan kepada kapal pencuri ikan, agar tidak mampir ke Indonesia," kata Susi.

Bagian dalam FV Viking dan pengawalan FV Viking oleh TNI AL (BBC) 

Kapal berukuran 1.322 GT tersebut didemolisikan dengan cara dikandaskan sebagian badan kapal, tidak dihancurkan. Sehingga saat laut surut, bagian atas kapal Viking terlihat dari pesisir Pantai Timur Pangandaran.

Kapal itu akan dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal.

Ditenggelamkannya FV Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing.

"Indonesia akan menjadi tempat peristirahatan terakhir kapal Viking," tuturnya.

Kapal FV Viking telah terdaftar di Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR) sebagai kapal illegal fishing untuk kegiatan ilegal yang dilakukan di daerah konvensi CCAMLR.

Kapal tersebut juga menjadi subyek dalam Purple Notice Interpol sejak 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada bulan Januari 2015.

Kapal FV Viking berkapasitas 1.322 GT dengan panjang 70 meter. Pada kapal tersebut terdapat 7.985 unit jaring. Setiap unit jaring mempunyai panjang 50 meter.

Apabila digabungkan, panjang jaring kapal tersebut bisa mencapai 399 kilometer. Jaring sepanjang itu, apabila dibentangkan, panjangnya bisa dari Bandung hingga Yogyakarta. (poy)

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section