1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Menhub Jonan Minta Menkominfo Blokir Aplikasi GRAB dan UBER

Dalam surat tersebut, Jonan juga menyebutkan bahwa ada delapan pelanggaran yang dilakukan oleh UBER dan GRAB.

By Dwifantya Aquina 14 Maret 2016 14:00
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Setkab.go.id)

Money.id - Pelarangan dan penolakan terhadap transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber makin kencang disuarakan. Selain diprotes ribuan sopir di Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, keberadaan Grab dan Uber juga disorot dan dikritisi oleh sejumlah kalangan, baik politisi maupun pengamat transportasi.

Kondisi ini berujung pada protes yang diserukan oleh ribuan sopir taksi dan angkutan umum lainnya yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memblokir situs aplikasi milik UBER Asia Limited dan melarang perusahaan tersebut untuk beroperasi. Hal ini dikarenakan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan," tulis Menhub Jonan dalam surat rekomendasi tersebut, Senin 14 Maret 2016.

Jonan pun menyebut kendaraan roda empat yang dioperasikan UBER dan GRAB termasuk ilegal atau tidak resmi karena menggunakan pelat hitam, bukan pelat kuning.

"Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah," tegasnya.

Dalam surat tersebut, Jonan juga menyebutkan bahwa ada delapan pelanggaran yang dilakukan oleh UBER Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB CAR).

Surat penolakan terhadap UBER Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB CAR) tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan usahanya baik di bidang transportasi maupun di bidang perangkat lunak maka setiap perusahaan harus tunduk terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI, antara lain:

1. UU No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU No 25 th 2007 tentang Penanaman Modal
4. Keputusan Presiden RI no 90 th 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
5. Peraturan Pemerintah no 82 th 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Sementara beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh UBER Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB CAR) antara lain:

1. Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum

2. Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang Angkutan Jalan menyatakan Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan dan /atau barang wajib memiliki izin penyelenggarakan angkutan

4. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

5. pelanggaran terhadap Keputusan Presiden RI No 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM No 22 tahun 2001 bahwa UBER Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 th 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan dan perorangam, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia

6. Tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan

7. Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi

8. Berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati

Menanggapi surat rekomendasi yang dikirimkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan segera memeriksa lebih lanjut.

"Saya cek nanti. Saya belum baca suratnya. Nanti saya baca dulu dan diskusi dengan Pak Jonan soal ini. Intinya, saya cek dulu suratnya," ujar Menkominfo Rudiantara seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, hari ini.

 

 

 

 

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section