1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Rp20.500

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan berlaku mulai 1 April 2016.

By Dwifantya Aquina 12 Maret 2016 10:12
Iuran BPJS Kesehatan naik (Merdeka.com)

Money.id - Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menyebutkan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mengalami kenaikan.

Perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 itu menyatakan bahwa iuran JKN untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 naik menjadi Rp23.000 per orang per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN.

Kemudian iuran untuk peserta mandiri, semua kelasnya pun mengalami kenaikan besaran iuran per bulan. Untuk peserta JKN kelas I, iuran yang sebelumnya sebesar Rp59.500 menjadi Rp80 ribu.

Untuk iuran per bulan peserta JKN yang memilih fasilitas kelas II, yang semula sebesar Rp42.500 kini menjadi Rp51 ribu. Adapun iuran per bulan untuk peserta JKN kelas III, sebelumnya sebesar Rp25.500 menjadi Rp30 ribu.

Ketentuan besaran iuran JKN untuk peserta PBPU ini mulai berlaku pada April 2016 mendatang.

Ada beberapa ketentuan lainnya yang diubah menurut perpres tersebut, seperti misalnya aturan rawat inap kelas 1, 2 dan 3.

Pada peraturan lama- Perpres Nomor 12 tahun 2013 disebutkan, siapapun boleh memilih ruang rawat inap kelas 1 selama mampu membayar iuran per bulan. Tapi menurut aturan baru, kini hanya beberapa orang saja yang bisa mendapatkannya seperti misalnya pegawai non pemerintah dengan gaji di atas Rp4 juta.

Berikut ketentuan ruang perawatan kelas I:

1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya
2. Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya
3. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
4. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
5. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya
7. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
8. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000
9. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Seperti diketahui, mismatch atau selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim tahun lalu diperkirakan mencapai Rp4 triliun. Secara rinci, jumlah iuran yang diterima BPJS Kesehatan Rp54 triliun, namun klaim yang dibayarkan mencapai Rp58,07 triliun.

Potensi defisit atau mismatch tahun ini bahkan diprediksi bisa mencapai Rp9,79 triliun dengan melihat peluang penambahan peserta bila besaran iuran tetap dipertahankan.

Sampai Februari 2016, kepesertaan BPJS mencapai 162,78 juta jiwa. Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri masih minim dengan 9,052 juta jiwa, sedangkan Non-PBPU (PBI, PPU dan BP) mencapai 124,37 juta jiwa.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section