1. HOME
  2. NEWS
NEWS

DPR Setuju Bahas Revisi 'Pasal Karet' UU ITE

UU ITE dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat di internet.

By Adhi 14 Maret 2016 19:26
Ilsutrasi (Kominfo.go.id)

Money.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara hari ini baru saja menggelar rapat dengan Komisi I DPR membahas Revisi Undang Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE). Terutama pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik di platform daring (online).

Patut diakui, UU ITE adalah produk pertama di bidang teknologi informatika dan elektronik. Namun begitu, UU ini kerap mengundang kontroversi karena dianggap menerapkan standar ganda.

Melihat kondisi tersebut, mayoritas fraksi, tepatnya 10 fraksi di komisi I DPR menyetujui adanya revisi UU ITE. 10 fraksi tersebut di antaranya adalah fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, serta Hanura.

"Keberadaan UU UTE saat ini tidak memadai perkembangan teknologi yang pesat. Sehingga harus adanya perubahan. Kami berpikiran RUU ini perlu dibahas bersama fraksi lain dan pemerintah," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin 14 Maret 2016.

Sudah banyak makan korban

Sebagai informasi, pasal 27 ayat 3 yang tertera pada UU ITE sendiri berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Menurut banyak pihak, UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam berinternet.

Selain itu, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sehingga memiiki banyak penafsiran.

Dan yang paling ditakutkan masyarakat, pasal tersebut bisa menjadi alat penguasa untuk meredam kritik dan opini masyarakat dalam mengemukakan pendapat.

Sejauh ini, tercatat sudah ada puluhan korban 'pasal karet' UU ITE tersebut. Kasus pertama yang menyita perhatian besar masyarakat soal kasus UU ITE adalah perseteruan antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni.

Kasus lain yang tak kalah menyedot perhatian adalah kasus Florence Sihombing yang dinilai menghina warga Yogyakarta melalui jejaring sosial Path, serta kasus Benny Handoko (pemilik akun twitter @benhan) yang menjadi tersangka pencemaran nama baik mantan politisi PKS, Misbakhun. (poy)

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section