1. HOME
  2. NEWS
KORUPSI

KPK Tahan Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella

Rio diduga menerima suap Rp200 juta dari gubernur Sumatera Utara

By Rohimat Nurbaya 23 Oktober 2015 19:25
Mantan Sekjen Nasdem, Rio Capella (Foto: Facebook)

Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Dia ditahan setelah diperiksa KPK selama sekitar 8 jam.

Rio ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima Rp200 juta terkait kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan PRC (Patrice Rio Capella) selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Hari ini merupakan pertama kali Rio diperiksa sebagai tersangka. Pada Selasa 20 Oktober 2015 dia tidak memenuhi panggilan KPK sebab telah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan mengajukan pra peradilan penahanan. Rio juga sempat ditawari jadi justice collaborator

"Tapi kita pikirkan dulu itu. Kasus ini tidak membuat keresahan masyarakat atau kerugian negara. KPK harus cari alasan yang kuat untuk penahanan ini," terang dia.

Rio diduga menerima Rp200 juta dari Gubernur Gatot yang menjadi tersangka dari Kejaksaan Tinggi setempat dalam beberapa perkara dugaan korupsi.

Di antaranya adalah, Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Usai menjalani sidang pada Kamis 22 Oktober 2015, Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut pada Jaksa Agung HM Prasetyo, pasalnya sama-sama kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Rio Capella ditetaopkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai dengan aturan dalam pasal tersebut, Rio terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tak hanya itu dia juga terancam didenda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Suka Artikel Ini? KLIK LIKE

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section