1. HOME
  2. NEWS
THR

Kemenaker: THR Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Pengusaha yang tidak bayar THR akan dikenakan denda lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar.

By Rohimat Nurbaya 17 Juni 2016 14:17
Ilustrasi Buruh (setkab.go.id)

Money.id - Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengimbau pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2016. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang harus dipenuhi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker), Haiyani Rumondang, seperti dikutip dari laman Setkab RI.

Dia memastikan, semua pekerja atau buruh baik yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) berhak atas tunjangan hari raya.

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, lanjut Haiyani, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.  Dia memastikan, hari raya keagamaan dalam pengertian THR, hanya terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek.

Menurut Haiyani, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. "Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan," ujar dia.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR, dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar. "Denda tersebut dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," jelasnya.

Dikenakan Sanksi

Selain denda, menurut Haiyani, pengusaha yang terlambat Membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permenaker No 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78/2015 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Dalam Permenaker itu disebutkan, pengusaha yang tidak membayarkan THR pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha, dan pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan, menurut Permenaker No. 20 Tahun 2016 itu, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut, berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja atau buruhnya.

Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan.

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section