1. HOME
  2. SHOW-BIZ
SELEBRITI

Minta Hukuman Dikurangi, Saipul Jamil Suap Panitera Rp250 Juta

Saipul bahkan menjual rumahnya, demi mendapatkan uang ratusan juta itu.

By Stella Maris 16 Juni 2016 16:44
Saipul Jamil (Kapanlagi/Bayu Herdianto)

Money.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis pedangdut Saipul Jamil selama tiga tahun penjara, terkait kasus asusila pada anak di bawah umur. Namun ternyata hukuman itu diduga adalah rekayasa alias panitera menerima uang suap.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan.

"Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dia sampai menjual rumahnya untuk ini ," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.

Basaria menjelaskan, penyuapan itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan tim Satuan Tugas (Satgas) KPK. Hingga akhirnya pada Rabu 15 Juni 2016, tim satgas menangkap tujuh orang, dan empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi dan Samsul Hidayatullah yang tak lain adalah kakak Saipul. Juga dua pengacaranya yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Ringankan Putusan
Diketahui dalam persidangan, pria yang akrab disapa Ipul itu dituntut Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara, dan denda Rp100 juta. Tuntutan itu karena Ipul dinilai telah melanggar Pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 290 Juncto Pasal 292 KUHP Tentang Perbuatan Cabul.

Namun ternyata, mantan suami Dewi Perssik itu meminta bantuan agar hukumannya diringankan. "Kemudian (Saipul) menginginkan pengurangan dan hasilnya, putusan tiga tahun penjara dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292 (KUHP)," jelas Basaria.

"Dalam penyidikan, dia akan memberikan sesuatu. Ada pembahasan akan memberikan suap Rp500 juta, tapi kesepakatan mereka sebesar Rp. 250juta," tambahnya lagi.

 

BACA JUGA

(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Show-Biz Section