1. HOME
  2. NEWS
PNS

Hore... Pegawai Setjen MPR Kini Terima Tunjangan Hingga Rp19 Juta

Kebijakan ini diteken langsung Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus 2016 lalu.

By Arry Anggadha 5 September 2016 08:55
Ilustrasi Gedung MPR/DPR (berita77.com)

Money.id - Kabar gembira bagi pegawai di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemerintah resmi memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai di Setjen MPR.

Kebijakan ini diteken langsung Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus 2016 lalu. Aturan tertuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, dalam Perpres itu dijelaskan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen MPR, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Namun tunjangan tidak berlaku untuk:

1. Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
2. Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
3. Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
4. Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen MPR; dan
5. Pegawai di Lingkungan Setjen MPR yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, danĀ  diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perpres ini juga menegaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini maka Tunjangan Operasional Pegawai, Uang Pelayanan Kegiatan, dan Uang Paket Kegiatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Baca selengkapnya di sini)


Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section