1. HOME
  2. FOODILICIOUS
MAKANAN

Cara Dapatkan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kuliner

Konsumen membutuhkan kejelasan terhadap produk kuliner yang dijual.

By Azalia Amadea 29 Desember 2015 17:01

Money.id - Di Indonesia, bisnis kuliner kian menjamur. Membuka usaha kuliner merupakan cara termudah untuk mencoba menjajaki dunia usaha.

Namun tidak semua pelaku usaha peduli akan kebutuhan konsumen mereka. Terkadang mereka hanya memikirkan bagaimana agar meraup keuntungan yang optimal.

Sementara konsumen membutuhkan kejelasan terhadap produk kuliner yang dijual. Salah satunya dengan melihat sertifikat halal suatu produk pangan.

Saat ini kehalalan produk diatur Undang-Undang no 33 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa Jaminan Produk Halal menjamin kehalalan produk yang beredar di pasaran.

"Prioritas utama produsen adalah mengetahui karakteristik konsumen, di Indonesia dengan penduduk lebih dari 200 juta, kehalalan makanan telah menjadi kesadaran masyarakat, bukan berarti karena tidak bersertifikat halal membuat mereka bebas menjualkan produk apa saja," kata Ketua Komite Syariah World Halal Food Council Asrorun Niam Soleh kepada Money.id di Jakarta, Selasa 29 Desember 2015.

Maka dari itu para pelaku usaha penting dalam membuat sertifikat halal. Dalam sertifikat tersebut bukan hanya halal yang diperhatikan namun juga dari segi kesehatan dan kebersihan suatu produk.

"Bagi produsen pangan dapat melakukan self assessment dengan cara menggunakan bahan-bahan produk yang sudah tersertifikasi halal. Sehingga ketika dilakukan peninjauan langsung oleh MUI proses selanjutnya dapat berlangsung cepat," ucap Niam.

Untuk mendaftarkan produk kuliner tersebut, dapat dilakukan melalui pendaftaran secara online di www.halalmui.org dan melengkapi persyaratan yang tertera.

"Hal penting lainnya yang perlu dilaporkan adalah komponen bahan produksi dari mulai bahan baku, bahan penolong sampai bahan tambahan seperti pewarna dan perasa" ujarnya.

Setelah itu harus melunasi biaya administrasi sebesar Rp2 juta per produk dan proses auditing oleh tim auditor LPP POM.

Setelah selesai hasilnya akan dilaporkan ke komisi Fatwa untuk ditetapkan kehalalalnya. Selanjutnya pelaku usaha kuliner khususnya akan mendapatkan sertifikat halal. (poy)

(da/aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Foodilicious Section