1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Mau Renovasi Rumah? Begini Cara Mengurus Izinnya

Merenovasi rumah tanpa mengantongi IMB, bisa-bisa bangunan kena segel bahkan dibongkar oleh petugas penertiban bangunan.

By Dwifantya Aquina 7 Maret 2016 10:54
Ilustrasi Renovansi Rumah (Powbang.com)

Money.id - Rumah yang sudah berumur pasti mengalami berbagai macam kerusakan dan tidak nyaman lagi untuk ditempati. Kalau kondisinya sudah seperti ini, berarti sudah saatnya Anda melakukan renovasi.

Namun, perlu diingat bahwa perkara renovasi rumah bukan cuma soal kesediaan dana, arsitek dan tukang saja.

Sama seperti membangun rumah baru, merenovasi rumah juga membutuhkan izin. Namanya izin mendirikan bangunan (IMB). Jika merenovasi rumah tanpa mengantongi izin ini, bisa-bisa bangunan kena segel bahkan dibongkar oleh petugas penertiban bangunan.

Tapi tenang, mengurus IMB tidak rumit kok. Jadi Anda tidak perlu menggunakan jasa calo karena hanya buang-buang uang. Nah, jika mau mengurus IMB secara mandiri, ikuti sejumlah langkah yang dikutip dari CekAja.com berikut ini:

Siapkan desain rumah

Sebelum melangkah ke Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan, hal pertama yang harus Anda siapkan adalah gambar perencanaan renovasi atau rancangan arsitektur rumah. Yang satu ini wajib ada jika Anda mau mengajukan permohonan IMB.

Tanpa membawa ini saat mengajukan permohonan, sudah pasti kamu akan disuruh pulang. Nah, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, siapkan sebanyak 7 set gambar.

Lengkapi dokumen

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan seluruh dokumen prasyarat IMB. Catat, yang perlu Anda kumpulkan adalah surat IMB lama, bukti kepemilikan tanah, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan fotokopi identitas diri.

Selanjutnya, lampirkan juga surat keterangan tanah dan bangunan yang akan kamu bangun bebas sengketa. Dan terakhir, surat keterangan rencana kota dan peta rencana kota dari dinas tata ruang.

Lunasi retribusi

Jika persyaratan sudah diajukan, Anda tinggal menunggu pemeriksaan oleh petugas. Jika sudah ada lampu hijau, tinggal lunasi retribusi IMB pada loket yang tersedia. Nilai retribusi itu tergantung pada seberapa besar renovasi dilakukan. Untuk wilayah DKI Jakarta, rumus menghitungnya adalah luas bangunan x indeks x harga satuan retribusi.

Jika renovasi rumah dilakukan bersamaan dengan penambahan luas bangunan atau lantai, maka perhitungannya akan berbeda. Rumusnya total lantai bangunan tambahan x harga satuan x indeks integrasi. Nah, untuk DKI Jakarta harga satuan bangunan mencapai Rp25.000 per meter persegi.

Lantas bagaimana bila renovasi dilakukan pada area yang sulit dihitung luasnya. Maka cara menghitungnya lebih sederhana yakni 1,75% x biaya renovasi.

Tunggu hingga 14 hari kerja

Jika retribusi sudah dilunasi, kini Anda hanya tinggal menunggu IMB diterbitkan. Paling lama, izin keluar dalam 14 hari kerja. Setelah izin keluar, Anda bisa langsung melakukan pembangunan. Jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi IMB jika sewaktu-waktu petugas datang memeriksa.

Tidak semua renovasi perlu izin

Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB, kegiatan renovasi harus memiliki IMB. Namun, tidak semua renovasi membutuhkan izin. Tapi ingat ya, aturan di tiap daerah bisa berbeda- beda mengenai hal ini.

Di DKI Jakarta, misalnya, terdapat empat kriteria renovasi yang tidak perlu mengantongi izin berdasarkan Perda nomor 7 tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta yakni pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan yang sifatnya biasa seperti pengecatan atau perbaikan genting.

Kedua, pendirian kandang binatang atau bangunan di halaman belakang yang luasnya tidak lebih dari 12 meter persegi. Ketiga, pembangunan bangunan bawah tanah seperti saluran air atau septic tank. Keempat, perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh kepala daerah setempat.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section