1. HOME
  2. DIGITAL
SITUS ILEGAL

Kominfo Blokir 22 Situs Musik Ilegal

Kominfo juga telah memblokir 22 situs yang dinilai menyebarluaskan film bajakan.

By Adhi 23 November 2015 14:00
Ilustrasi (digitaltrends.com)

Money.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berusaha meminilamisir eksistensi situs-situs bermuatan konten ilegal. Terkini, Kominfo dilaporkan telah memblokir 22 situs ilegal yang menyediakan layanan pengunduhan (download) musik bajakan.

Pembredelan 22 situs musik ilegal ini merupakan realisasi regulasi Kementerian Hukum dan HAM perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). 

Sebelumnya, Kominfo juga telah memblokir 22 situs yang dinilai menyebarluaskan karya film tanpa hak cipta, alias film bajakan.

Berikut adalah 22 situs musik ilegal yang telah diblokir sebagaimana dikutip dari situs resmi Kominfor:

1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusik.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9. Beemp3s.org
10. Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.com
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musicxplor.com

Suka Artikel Ini? KLIK LIKE

Baca Juga

(a/a)

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section