1. HOME
  2. DIGITAL
INTERNET

22 Ribu Netizen Tolak Wacana Revisi UU Pilkada

Revisi UU tersebut hanya akan mempersulit calon independen pada pemilihan pimpinan daerah.

By Adhi 18 Maret 2016 19:26
Walikota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (beritajakarta.co.id)

Money.id - Wacana mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mendapatkan respon dari netizen.

Seorang pengguna internet bernama Caesar Sutiono memulai sebuah petisi di laman Change.org. Hingga saat ini, Jumat 18 Maret 2016, petisi berjudul "Menolak wacana revisi UU Pilkada untuk menaikkan persyaratan calon independen" itu sudah mendapatkan lebih dari 22 ribu lebih dukungan tandatangan.

Berikut kutipan petisinya:

"Timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus direvisi, karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

Yang menarik adalah wacana ini timbul pada saat sedang menghangatnya Pillkada DKI Jakarta, dimana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memilih jalur independen untuk mencalonkan diri kembali. Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan

kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia."

(change.org)

Menurut Caesar, petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Pilkada, mengingat tidak adanya urgensi untuk merevisi UU tersebut.

"Sangat diharapkan Komisi II DPR RI dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana ini," jelasnya.

Petisi selengkapnya dapat dibaca di sini

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section