1. HOME
  2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pekan Ini, Tarif Angkutan Kelas Ekonomi Resmi Turun

Tarif angkutan penumpang umum (AKAP) kelas ekonomi turun 3,5 persen dan tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi turun 3,38 persen.

By Rohimat Nurbaya 5 April 2016 08:00
Ilustrasi Terminal Bus (Setkab RI)

Money.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif angkutan umum kelas ekonomi. Tarif baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonom tertanggal 1 April 2016 dan berlaku mulai Kamis, 7 April 2016.

Dalam surat tersebut, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota segera melakukan penyesuaian tarif sesuai kewenangannya.

Tarif angkutan penumpang yang mengalami penyesuaian adalah, angkutan antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten atau Kota dalam Provinsi dan lintas dalam Kabupaten atau Kota.

"Besaran penurunan tarif dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi," kata Jonan dikutip dari laman Setkab RI.

Adapun penurunan tersebut terdiri atas, tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi turun 3,5 persen dan tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi turun 3,38 persen.

Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonom, Kemenhub juga menurunkan tarif Angkutan Laut, yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.

Terdapat sekitar 2900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif. Beberapa di antaranya adalah trayek Tanjung Priok – Surabaya dari Rp225 ribu turun menjadi Rp219 ribu.

Kemudian, trayek Kupang – Labuan Bajo dari Rp208 ribu turun menjadi Rp202 ribu dan trayek Surabaya – Makassar dari Rp258 ribu turun menjadi Rp251 ribu.

Jonan berharap, dengan penyesuaian tarif tersebut dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section