1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Tarif Angkutan Umum Jakarta Turun Rp500 Pekan Ini

Selain angkutan umum di Jakarta, Kemenhub juga menurunkan tarif angkutan umum kelas ekonomi dalam kota antar provinsi.

By Dwifantya Aquina 4 April 2016 13:53
Angkutan umum di Jakarta (Merdeka.com)

Money.id - Menyusul turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta akhirnya sepakat menurunkan tarif angkutan umum.

Dalam rapat tersebut disepakati tarif angkutan umum kelas ekonomi turun Rp300-Rp500.

Penurunan tarif angkutan umum itu telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Peraturan gubernur (pergub) soal turunnya tarif angkutan umum akan resmi diberlakukan pada Selasa 5 April 2016.

"Ini akan dilaporkan dulu ke Pak Gubernur. Pergub-nya sudah ada, mudah-mudahan Senin sudah ditandatangani, setelah itu baru dieksekusi," ujar Andri.

Nantinya tarif bus kecil (Mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) turun dari Rp3.500 menjadi Rp3.000. Sedangkan tarif Bus Sedang turun dari Rp3.800 menjadi Rp3.500. Tarif Bus Besar turun dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.

Begitupula dengan tarif taksi. Tarif taksi buka pintu pertama dari Rp7.500 turun menjadi Rp6.500. Adapun tarif per kilometer dari Rp4.000 menjadi Rp3.500, sedangkan waktu tunggu dari Rp48.000 menjadi Rp42.000.

Tarif Angkutan Antar Provinsi Juga Turun

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menurunkan tarif angkutan umum kelas ekonomi, yang akan berlaku mulai Kamis 7 April mendatang.

Dalam Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonom tertanggal 1 April 2016, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya, yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota.

Seperti dikutip dari Setkab.go.id, adapun penurunan tersebut terdiri atas, tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi turun 3,5%, dan tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi turun 3,38%.

“Prosentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5%) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38%), menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif,” bunyi surat edaran itu dengan menyebutkan, besaran penurunan tarif dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi.

Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonom, Kemenhub juga menurunkan tarif Angkutan Laut, yang berlaku terhitung sejak1 Mei 2016.

Terdapat sekitar 2900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif, diantaranya: a. trayek Tanjung Priok – Surabaya dari Rp225.000, turun menjadi Rp219.000 ; b. trayek Kupang – Labuan Bajo dari Rp208.000 turun menjadi Rp202.000 ; dan c. trayek Surabaya – Makassar dari Rp258.000 turun menjadi Rp251.000.

Menhub Iganisius Jonan berharap, dengan penyesuaian tarif tersebut dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section