1. HOME
    2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabar Gembira! Karyawan Baru Kerja Sebulan Kini Berhak Dapat THR

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

By Rohimat Nurbaya 1 April 2016 15:10
Ilustrasi Pekerja Tekstil (Setkab RI)

Money.id - Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan aturan baru soal Tunjangan Hari Raya (THR). Karyawan baru kerja satu bulan sudah berhak dapat THR.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Permenaker itu diundangkan pada 8 Maret 2016.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Jumat 1 April dikutip dari laman Setkab RI.

Hanif menuturkan, Permenaker baru itu merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Namun berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapat THR.

Menurut peraturan lama, Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Selain itu, disebutkan pula setiap pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

"Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," ucapnya.

Kata Hanif, hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

NEXT>>> THR Termasuk Non Upah

 

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section