Kepala Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung Abdul Rahim, mengaku sudah mengetahui beredarnya makanan dengan merek Bikini tersebut. "Kami masih menelusuri, belum ketemu produsennya. Yang menjual secara online itu agak sulit, karena yang bersangkutan tidak menulis alamatnya," katanya.
Abdul memastikan, produk olahan makanan ringan Bikini itu ilegal. Pasalnya, BBPOM atau instansi lainnya yang memberikan izin untuk produk dan makanan tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan pangan yang memiliki kemasan seperti itu.
"Kami pastikan itu ilegal tidak ada izin edarnya. Saya sudah tanya ke Disperindag Kota Bandung itu enggak ada izinnya," jelasnya.
Abdul mengatakan, sudah banyak menerima aduan terkait peredaran makanan ringat tersebut di media sosial. Namun, dari aduan dan informasi dari masyarakat belum membuat titik terang terkait keberadaan produsennya.
"Kami imbau masyarakat jangan beli, karena itu ilegal. Kalau ada yang tahu keberadaan produsennya kami harap melapor," imbuhnya. (dwq)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
VIDEO: Mengerikan, Ini Jadinya Bila Boneka Teddy Bear Dirasuki Hantu
4 Agustus 2016 07:093 Faktor Ini Bikin Turis Tertarik Datang ke Indonesia
1 Agustus 2016 16:08