Dalam hal ini, individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Dengan kata lain, mereka yang boleh menggunakan kartu kredit diharuskan memiliki pendapatan antara Rp3 juta sampai Rp10 juta.
Dalam aturan yang ditetapkan Bank Indonesia, dengan pendapatan tersebut, nasabah dapat memiliki dua kartu kredit dari dua penerbit berbeda. Nah, soal limit kartu bagaimana?
Pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu yang dimiliki, maksimal tiga kali pendapatan tiap bulan. Misalnya, pendapatan Anda Rp5 juta, maka limit yang bisa diperoleh sampai Rp15 juta.
Sementara nasabah dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta, tak ada pembatasan kepemilikan kartu kredit. Namun Anda harus mempertimbangkan analisis risiko dari masing-masing penerbitnya.
Oya, ini yang harus digarisbawahi bagi Anda yang ingin mengajukan penggunaan kartu kredit. Pendapatan tiap bulan yang dijadikan pertimbangan penerbit adalah take home pay.
Jadi pendapatan Anda sudah dikurangi kewajiban pembayaran pajak dan utang pada pemberi pekerjaan.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus