1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Kenali Macam-macam Cek yang Ada dan Masih Tabu di Mata Publik

Ada banyak macam cek yang ada di dunia keuangan. Seperti cek atas untuk, berjaminan, jalan, ataupun kliring.

By Abdul Kharis 19 Mei 2016 08:05
Ilustrasi cek (bankrate.com)

Money.id - Seringkali orang mendengar kata cek, dan langsung membayangkan kertas yang bertuliskan jumlah rupiah untuk kemudian ditukarkan dengan sejumlah uang. Cek tidak hanya memiliki satu macam, ada banyak macam cek yang ada di dunia keuangan seperti cek atas untuk, berjaminan, jalan, ataupun kliring.

Jika pada artikel sebelumnya Money.id sudah membahas istilah keuangan dari huruf A (Baca: Ini Istilah-istilah Keuangan yang Dimulai dari Huruf A), dan dijelaskan apa saja istilah dari huruf B (Baca: Ada Banyak Arti Bank dalam Istilah Keuangan, Apa Saja?).

Banyak orang yang belum mengetahui jenis cek yang ada, cek sendiri merupakan surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang

Mendata dari berbagai sumber, Rabu, 18 Maret 2016, berikut adalah jenis-jenis cek yang ada dalam istilah keuangan dan masih tabu di mata masyarakat, Rabu, 18 Maret 2016.

Cek atas unjuk: Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausula "atau kepada pembawa", cek ini dipindah tangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja.

Cek berjaminan: Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup.

Cek jalan: Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan.

Cek kliring: Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring.

Cek lunas: Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi "lunas" atau tanda lain semacam itu.

Cek order: Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausula "kepada order".

Cek rusak: Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak layak bayar.

Cek terbuka: Cek yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu, dapat dibayarkan kepada seorang tanpa kehadiran pemiliknya.

Cek undur: Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya.

Baca Juga

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section