1. HOME
  2. FINANCE
KARTU ATM

BI Tunda Penggunaan Chip dan PIN Online di Kartu ATM

penyelenggara kartu ATM atau Debit wajib mengimplementasikan teknologi itu paling lambat 31 Desember 2021.

By Rohimat Nurbaya 3 Januari 2016 09:00
Ilustrasi kartu ATM (.debitsavvy.org)

Money.id - Bank Indonesia (BI) mengundur penggunaan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit pada transaksi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Debit. BI juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM atau Debit yang menggunakan chip.

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat mengatakan, sebelumnya penyelenggara kartu ATM tau Debit wajib mengimplementasikan teknologi itu paling lambat 31 Desember 2015. Kini diperpanjang paling lambat 31 Desember 2021.

"Sementara itu, implementasi PIN online enam digit pada kartu ATM atau Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017," kata Arbonas seperti dikutip Money.id dari laman Bank Indonesia.

Kartu ATM atau Debit yang sudah menggunakan teknologi chip, Bank Indonesia menaikkan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp50 juta tiap rekening dalam satu hari.

Kemudian batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp15 juta tiap rekening dalam satu hari. "Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015," tutur Arbonas.

Selain itu, paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM/Debit yang diterbitkan di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesannya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan Bank Indonesia.

Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5 juta berdasar perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah. Sementara itu untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.

Perpanjangan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

"Implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM atau Debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM atau Debit, dan harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM atau Debit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan," ujarnya.

Selain itu, mayoritas penyelenggara Kartu ATM atau Kartu Debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM atau Debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip. (ita)

(rn/rn)

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section