1. HOME
    2. FINANCE
NEWS

Apa Itu Tax Amnesty dan Bagaimana Prosedur Resminya?

By Dwifantya Aquina 20 September 2016 08:03
Prosedur dan Mekanisme Ikut Program Tax Amnesty

Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, ditjen pajak gencar melakukan sosialisasi tentang Tax Amnesty. Tak hanya di dalam negeri, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi beberapa waktu silam. Unit pelayanan Tax Amnesty juga akan dibuka di luar negeri setidaknya di tiga negara, salah satunya adalah Singapura.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pendekatan pada para Wajib Pajak sehingga merasa dipermudah prosesnya dan mau untuk mengikuti kebijakan ini. Unit pelayanan Tax Amnesty ini akan berkantor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara yang dimaksud. Unit Pelayanan Tax Amnesty bahkan juga akan melakukan sosialisasi hingga kepada para Wajib Pajak langsung di negara termaksud. Upaya ini dilakukan agar bisa efektif memenuhi target pajak Rp165 triliun.

Lalu bagaimana prosedur Tax Amnesty sebagaimana dimaksudkan oleh Ditjen Pajak? Sebenarnya cara yang perlu dilakukan tidak terlalu sulit, hampir sama dengan yang ada di dalam negeri. Dan tentu masih dalam koridor semboyan tax amnesty yang Ungkap, Tebus dan Lega sebagaimana gencar diberitakan selama ini. Berikut adalah prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan.

Melakukan Pelaporan
Tax Amnesty diawali dengan melakukan pelaporan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Proses ini harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, ini dikarenakan pada proses tersebut ada data yang bersifat rahasia yang hanya bisa dibagi dengan pihak terkait saja.

Menyetorkan Surat Pernyataan Aset
Proses yang kedua dilakukan adalah penyetoran surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Data yang dilaporkan wajib data yang asli dan harus sesuai, lalu kemudian wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang lebih 10 hari setelah proses tersebut berlangsung.

Proses Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Proses terpenting berikutnya yaitu adanya proses pemberian fasilitas penghapusan pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi. Yang selanjutnya diikuti proses investasi harta kepada bank persepsi sebagaimana yang ditunjuk pemerintah selambat-lambatnya pada 31 Maret 2017.

Meski mendapatkan banyak pro dan kontra sebagaimana disebutkan di awal tadi, kebijakan Tax Amnesty yang dibuat oleh pemerintahan Joko Widodo tetap harus mendapatkan apresiasi.

Tax Amnesty, selain merupakan bagian dari usaha untuk mengembalikan pendapatan negara dari sektor pajak, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha yang telah sukses akan pentingnya pajak bagi negara Indonesia. Tak heran bila presiden sendiri melakukan sosialisasi tentang kebijakan ini dikota-kota besar di Indonesia seperti misalnya, Jakarta, Surabaya, Makassar, serta Medan.

Tax Amnesty diharapkan Bisa Mendorong Iklim Investasi

Manfaat lain dari tax amnesty, sebagaimana di sampaikan Ditjen Pajak sendiri, adalah diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi. Sebab dengan meningkatnya Wajib Pajak baru maka diharapkan akan terjadi iklim investasi yang berpengaruh pada optimisme pertumbuhan ekonomi meski tidak secara langsung. Selain itu dengan adanya Tax Amnesty ini maka akan diketahui berapa besaran Tax Based negeri ini secara nyata.

Setiap negara jelas membutuhkan pemasukan dari sektor pajak yang sehat dan normal. Dengan adanya pemasukan yang normal maka penyehatan ekonomi negara akan membaik. Penerimaan dari sektor pajak yang stabil tentu bisa meningkatkan iklim investasi.

Tax Amnesty sebenarnya bisa juga menjadi salah satu cara yang ampuh untuk menekan hilangnya pendapatan Tax Based riil dari sektor perpajakan. Ini dikarenakan, Tax Amnesty merupakan wujud Law Enforcement atau penegakan hukum dimana Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak besar yang selama ini tidak tertib dalam membayar pajak.

Pastikan Anda ikut Tax Amnesty, Data Anda akan Dirahasiakan

Kerahasiaan data peserta tax amnesty menjadi salah satu pertimbangan wajib pajak ikut tax amnesty. Wajib pajak yang ikut program ini tak perlu khawatir karena adanya data yang terenkripsi dengan baik dan dilindungi dengan skala Teknologi Informasi yang kuat sehingga data tersebut tak bisa diakses publik yang bisa mengakibatkan blunder dari segi politik.

Jika Tax Amnesty ini sukses maka akan ada dualisme keuntungan bagi pembayar pajak maupun pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar.

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section