1. HOME
  2. DIGITAL

Catat! Begini Cara Baru Registrasi Kartu SIM Prabayar

Hal ini dilakukan demi menekan angka kriminalitas penipuan (spam) yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi operator seluler.

By Adhi 16 Desember 2015 15:34
Ilustrasi (bidnestech.com)

Money.id - Per 15 Desember 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Regulasi Telekomunukasi Indonesia (BRTI) telah menetapkan regulasi anyar terkait mekanisme registrasi kartu SIM prabayar bagi para pengguna layanan operator seluler.

Hal ini dilakukan demi menekan angka kriminalitas penipuan (spam) yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi operator seluler. Jika dahulu registrasi kartu SIM prabayar bisa secara bebas langsung dilakukan oleh pelanggan, kini tak bisa lagi sembarangan. Proses registrasi hanya bisa dilakukan di ritel outlet (RO) resmi masing-masing operator.

Berikut mekanisme registrasi yang wajib dilakukan:

1. Registrasi kartu SIM prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana (RO) resmi yang telah dibekali identitas (ID). ID tersebut dikeluarkan oleh masing-masing operator penyedia layanan telekomunikasi.

2. Sebelum melakukan registrasi dengan mengirimkan pesan teks berisi identitas lengkap diri ke 4444, calon pelanggan wajib menunjukkan dokumen pengenal legal seperti KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar kepada RO. Dokumen diri tersebut akan didata oleh RO.

3. Setelah data dikirimkan, operator seluler akan memverifikasi data diri pengguna, sebelum akhirnya didaftarkan.

Bagaimana, mudah kan? (ita)

(a/a)

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section