1. HOME
  2. NEWS
GAJI TERTINGGI

Kerap Tertangkap Terima Suap, Inilah Gaji Hakim di Indonesia

Hakim senior tingkat banding di Indonesia digaji hingga Rp40,2 juta per bulan, ditambah lagi uang tunjangan yang mencapai Rp10 juta per bulan.

By Rohimat Nurbaya 30 Mei 2016 17:25
Ilustrasi palu hakim (Pixabay)

Money.id - Praktik korupsi yang dilakukan hakim kembali mencoreng kewibawaan hukum. Pada pekan lalu, Senin 23 Mei 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. Dia juga diketahui sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski gaji hakim kini sudah tergolong tinggi dan hampir melebihi gaji pegawai negeri sipil (PNS) kementrian, namun nyatanya tetap saja masih ada yang melakukan praktik korupsi.

Pada 2012 lalu, Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012, tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Aturan itu tujuannya untuk menyejahterakan hakim, supaya tidak ada lagi suap di pengadilan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung hakim paling senior di tingkat banding, akan mendapatkan take home pay sebesar Rp40,2 juta per bulan. Ditambah dengan uang tunjangan yang jumlahnya bisa mencapai Rp10 juta per bulan. Uang tunjangan ditentukan berdasarkan zona di mana hakim itu bekerja. Hakim yang berada di zona I atau wilayah pulau Jawa tidak mendapatkan tunjangan.

Ditandanganinya peraturan pemerintah tersebut, saat itu diharapkan performa, integritas serta kualitas para hakim terhadap putusan yang dikeluarkan jadi lebih baik.

Dalam peraturan pemerintah itu juga, tidak hanya memberikan dalam bentuk uang tunai saja. Tetapi juga dalam bentuk fasilitas hakim sebagai pejabat negara.

Dikutip dari laman, mahkamahagung.go.id berikut deretan gaji hakim berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012:

Hakim Tingkat Banding:

1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp36,6 juta
3. Hakim Utama Rp33,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp31,1 juta
5. Hakim Madya Rp29,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp27,2 juta

Hakim Pengadilan Kelas IA Khusus

1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Ro 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas IA

1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas I B

1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas II

1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta

Selain mendapatkan gaji pokok, hakim juga mendapatkan uang tambahan yang namanya 'Tunjangan Kemahalan'. Tiap daerah jumlahnya berbeda. Paling besar adalah Zona 3 khusus yakni, Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) mendapat tunjangan sebesar Rp10 juta per bulan.

Kemudian para hakim yang bertugas di zona 3 yakni, Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli8-toli, Poso, Tarakan dan Nunukan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,4 juta.

Hakim yang bertugas di zona 2 yakni Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,3 juta. Sedangkan untuk yang bertugas di pulau Jawa tidak mendapatkan tunjangan sama sekali. Selengkapnya di sini.

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section