Pembiayaan kendaraan syariah memiliki banyak kelebihan seperti tidak mengenal istilah laba atau suku bunga.
By Abdul Kharis 13 Juni 2016 15:45Money.id - Banyak Bank Syariah mengeluarkan produk pembiayaan atau kredit kendaraan dengan sistem syariah. Pembiayaan kendaraan syariah memiliki banyak kelebihan seperti tidak mengenal istilah laba atau suku bunga.
Di pembiayaan syariah dikenal dengan tiga metode pembayaran seperti murabahah (jual beli), mudharobah (bagi hasil) dan ijaroh (jasa). Namun, untuk pembiayaan kendaraan bermotor mengacu pada murabahah atau jual beli.
Dalam murabahah, istilah laba (bunga) diubah menjadi margin (keuntungan yang ditetapkan oleh perbankan syariah) yang sudah diberitahukan di awal kepada calon debitur bank syariah yang mengeluarkan produk tersebut.
Berikut adalah tiga produk pembiayaan kendaraan yang dikeluarkan oleh bank syariah di Indonesia.
1. Oto BNI Syariah
Oto iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif murabahah yang dikeluarkan oleh bank BNI Syariah. Banyak keuntungan yang diperoleh melalui pembiayaan syariah ini seperti proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, pembiayaan kendaran bermotor sampai dengan harga Rp1 miliar. Ada juga uang muka ringan dan khusus kendaraan bermotor roda dua, uang muka tidak diwajibkan. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut klik di sini.
2. PKB Bank Syariah Mandiri
Pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah yang dikeluarkan oleh bank Syariah Mandiri.
Pembiayaan kendaraan baru melalui PKB menawarkan jangka waktu pembiayaan hingga lima tahun sedangkan kendaraan bekas hingga 10 tahun.
Untuk persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan klik di sini.
3. KKB iB BCA Syariah
Pembiayaan KKB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah yang dibuat oleh Bank BCA Syariah. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk kendaraan baru ataupun bekas.
Melalui produk ini, biaya angsuran tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan dan nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan di mana jangka waktu maksimal adalah lima tahun. Informasi lebih lanjut dan persyaratan klik di sini. (poy)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Ternyata Batu Giok Jadi Barang Investasi Paling Diburu
12 Juni 2016 14:25