"Ditemukan pula 30 jarum suntik, sembilan bong sebagai alat hisap sabu, tujuh..."
By Stella Maris 29 Agustus 2016 11:32Money.id - Aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Mataram menggeledah kediaman tersangka kasus narkoba Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X No.1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Hasilnya ditemukan narkoba dan sejumlah senjata api (senpi).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengutarakan, ada satu bungkus barang bukti terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis sabu, seberat 10 gram.
"Ditemukan pula 30 jarum suntik, sembilan bong sebagai alat hisap sabu, tujuh cangklong sebagai alat hisap sabu, dan 39 korek," jelas Boy dalam keterangannya, Senin 29 Agustus 2016.
Bukan hanya itu saja, penggeledahan di bawah pimpinan AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan bersama 20 orang anggota, juga menemukan sejumlah amunisi dan senpi.
"Ada satu senpi jenis glock 26, satu senpi jenis walther, satu sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 amunisi berukuran 9mm, tiga kotak amunisi 9mm, satu kotak amunisi fiochini 32 auto, da 765 browning/32 auto," ungkap Boy.
Dalam temuan tersebut, Gatot dikenakan Undang Undang Dadurat No12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Penyimpanan Amunisi. Hingga saat ini, Gatot dan Dewi, wanita yang ditangkap bersamanya masih menjalani pemeriksaan intesif oleh penyidik kepolisian.
Diketahui, terkait penyalahgunaan psikotropika, kasus ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Sementara terkait temuan barang bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Penyimpanan Amunisi, kasus diserahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Tak Lagi Bisnis Celana Jins, Rizky Nazar Jajal Jual Clothing Line
26 Agustus 2016 14:30Gisella Anastasia Buka-Bukaan Soal 'Kerugian' Bisnis Pakaian Anak
26 Agustus 2016 10:01