Ketua Umum HAMI, Sunan Kalijaga menjelaskan kronologi kejadiannya. Pada 29 Juli 2016, Roro ditolaksaat mau periksa di Poli Saraf.
"Perbuatan rumah sakit dianggap telah melalaikan, untuk mendahulukan kondisi pasien, karena ini menyangkut nyawa seseorang. Kami pun meminta rumah sakit melakukan klarifikasi secara menyeluruh atas klien kami," kata Sunan.
Yunus Adhi Prabowo, salah satu tim kuasa hukum Roro menambahkan penolakan tersebut mengakibatkan keterlambatan penanganan Retno yang mengakibatkan semakin menurunnya kondisi fisik. Padahal, lanjut Yunus, Roro sudah empat tahun terdaftar menjadi anggota di rumah sakit tersebut.
"Empat tahun (melakukan check up) bisa tolong di cek rekam medisnya. Diopname pun juga sering," tambah Roro geram.
Oleh karena itu, lanjut Yunus, pihaknya meminta meminta isi rekam medis sesuai hak kliennya dan berdasarkan Pasal 52 Undang Undang Praktek Kedokteran. (dwq)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Amri, Anggota DPR yang Langgar Aturan Pileg Hingga 'Siksa' Cita Citata
3 Agustus 2016 17:02Bisnis Busana Muslim Istri Caisar 'YKS' akan Buka Gerai di Arab Saudi
3 Agustus 2016 13:13