1. HOME
    2. NEWS
PENDIDIKAN

Jangan Terlambat, Aktivasi Kartu Indonesia Pintar Sebelum 31 Agustus

By Rohimat Nurbaya 24 Agustus 2016 11:04
Tahapan Aktivasi

Thamrin menjelaskan, ada enam tahapan aktivasi atau penggunaan KIP agar dapat memperoleh manfaat dari salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo tersebut, yang oleh Mendikbud sebelumnya tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.

Tahapan pertama adalah, penerima KIP harus membawa 'katu sakti' tersebut ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.

Kedua, satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam dapodik sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud.

Ketiga, Kemendikbud akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Keempat, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan.

Kelima, sekolah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur.

Keenam, anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan dari sekolah atau daftar penerima manfaat PIP.

Ia menambahkan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kata dia, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.

"KIP ini dipegang oleh yang bersangkutan dan berlaku hingga mereka tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," ujarnya

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Aturan nominal uang yang didapat penerima KJP itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000 persemester atau Rp450.000 per tahun. Tingkat SMP/MTs/sederajat Rp375.000 per semester atau Rp750.000 per tahun dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000 persemester atau Rp1.000.000 per tahun.

  INFOGRAFIS KARTU INDONESIA PINTAR. KLIK DI SINI

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section