1. HOME
    2. NEWS
PENDIDIKAN

Jangan Terlambat, Aktivasi Kartu Indonesia Pintar Sebelum 31 Agustus

By Rohimat Nurbaya 24 Agustus 2016 11:04
Dikirim Dua Tahap

Hamid menjelaskan, sebelumnya proses pengiriman kartu dilakukan melalui dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan oleh PT Atria Antaran Prima pada 25 April sampai 11 Juli 2016. Kemudian pada tahap kedua dan ketiga dilakukan oleh PT Dexter Ekspresindo pada tanggal 4 Mei hingga 23 Agustus 2016.

"Mengacu pada Surat Penjanjian Pengiriman KIP antara Kemendikbud dengan Penyedia Jasa Pengiriman tersebut, telah disebutkan bahwa kartu harus dikirimkan sampai ke alamat tujuan penerima kartu, atau hingga ke RTS," jelas Hamid.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari pihak penyedia jasa pengiriman bahwa KIP telah terkirim 100 persen, dan telah diterima sebanyak 97 persen. Namun berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kemendikbud pada awal bulan Agustus 2016, dari jumlah kartu yang dikirimkan tersebut ditemukan kendala masih berada di kecamatan, dan desa/kelurahan.

"Aparat kecamatan desa/kelurahan menjelaskan kepada kami bahwa pihak pengirim hanya mengantar kartu-kartu tersebut sampai kecamatan, desa/kelurahan dan meminta agar dibagikan kepada anak penerima di wilayahnya," ujar Hamid.

Terkait dengan terjadinya kendala tersebut, Kemendikbud melakukan rapat evaluasi pengiriman KIP bersama pihak penyedia jasa pengiriman yang dilakukan pada hari Senin 15 Agustus 2016, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

“Dalam pelaksanaan rapat evaluasi ini, dengan berbagai kendala yang terjadi kami mendorong kepada pihak penyedia jasa pengiriman untuk dapat menuntaskan pengiriman KIP sampai ke RTS hingga waktu yang telah ditetapkan," tegas Hamid.

Dirjen Dikdasmen mengimbau bagi anak yang sudah menerima kartu segera mendaftarkan KIP ke sekolah untuk didata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau mendaftar ke madrasah, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, dan lembaga pendidikan lainnya.

“Bagi anak pemegang KIP yang berada di luar sekolah, KIP dapat digunakan untuk mendaftar kembali ke sekolah atau satuan pendidikan lainnya,” tuturnya.

Melalui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik yang dikirimkan kepada semua kepala sekolah, Kemendikbud menghimbau agar sekolah dapat segera memasukkan data KIP/KKS ke aplikasi Dapodik. 

Selain itu, sekolah dapat mengusulkan siswa miskin yang belum mendapatkan KIP, serta dapat memasukkan alasan menolak KIP apabila siswa berasal dari keluarga mampu.

Halaman selanjutnya >>> Tahapan Aktivasi

INFOGRAFIS KARTU INDONESIA PINTAR. KLIK DI SINI

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section