1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Untung Rugi Simpan Uang di Deposito Syariah dan Konvensional

Perbedaan antara deposito konvensional dan syariah terletak pada cara pengelolaannya yang menggunakan akad syariah.

By Dwifantya Aquina 3 Maret 2016 14:38
Ilustrasi simpan uang di deposito berjangka (Youtube/Channel Bank Indonesia)

Money.id - Semakin hari, jumlah perbankan syariah di Indonesia makin banyak. Kantor bank syariah berikut ATM-nya dapat dijumpai dimana-mana.

Namun, pengetahuan masyarakat mengenai produk-produk keuangan yang disediakan bank syariah masih sangat terbatas.

Pada dasarnya, deposito berjangka syariah sama saja dengan deposito berjangka di bank umum atau konvensional. Deposito berjangka merupakan simpanan dengan jangka waktu tertentu yang hanya bisa ditarik setelah jatuh tempo, dan penyimpannya akan mendapatkan imbalan.

Sebagaimana deposito berjangka, imbalan hasil deposito syariah juga bisa diakumulasikan dalam sistem rollover ARO+ maupun ditarik secara berkala, otomatis masuk rekening tabungan maupun ditarik manual.

Apa sih deposito syariah?

Dikutip dari CekAja, deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan, dengan menggunakan prinsip mudharabah. Perbedaan antara deposito konvensional dan syariah terletak pada cara pengelolaannya yang menggunakan akad syariah.

Anda akan diberikan nisbah (porsi) bagi hasil, yaitu persentase yang akan Anda dapatkan sebagai keuntungan. Dengan demikian pendapatan deposito syariah akan berfluktuasi sesuai tingkat pendapatan bank syariah.

Namun, dalam sistem bagi hasil syariah, persentase bagi hasil yang diterima oleh Anda akan ditetapkan pada awal Anda mendaftar deposito. Misal, disepakati bagi hasil yang dipakai adalah 65:35, maka Anda akan mendapatkan bagian bagi hasil sebesar 65% dan bank mendapatkan 35%.

Selanjutnya, pemilik dana memberi kebebasan penuh kepada bank untuk mengelola investasinya dan hasil atau keuntungan dari pengelolaan dana investasi tersebut akan diperoleh sesuai nisbah/porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama.

Dalam deposito syariah, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

Apa keuntungannya?

Keuntungan deposito syariah adalah sebagai sarana investasi yang tepat dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Seperti telah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia, pada lembaga keuangan syariah kedua pihak wajib membagi keuntungan secara proporsional berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.

Sebab, sistem syariah mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Walau tujuannya sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan. Pembagian bagi hasil tersebut sangat dipengaruhi oleh kinerja yang baik, kehati-hatian, serta profesionalisme dari pihak bank.

Perbedaan lain antara deposito syariah dan deposito berjangka biasa adalah penyalurannya akan dikhususkan bagi usaha-usaha yang secara syariat Islam dinilai halal. Bank umum biasa mungkin akan memberikan pinjaman kredit bagi perusahaan minuman keras, misalnya.

Tetapi bank syariah dilarang untuk menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang usahanya melanggar peraturan syariat terkait Haram, Gharar (Penipuan), Maysir (Perjudian), dan Riba. Oleh karena itu, apabila seseorang menyimpan dananya dalam deposito syariah, maka ada jaminan bahwa dananya hanya akan diinvestasikan pada usaha-usaha halal. Inilah salah satu alasan mengapa deposito syariah menjadi favorit baru di Indonesia.

Berikut adalah beberapa keuntungan lain yang bisa didapatkan dari produk deposito syariah:

1. Investasi berdasarkan akad dan hukum syariah
2. Dana aman dan terjamin
3. Presentase nisbah kompetitif
4. Jangka waktu dapat ditentukan sesuai kebutuhan yaitu: 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan
5. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
6. Pada saat jatuh tempo, nisbah dapat diterima secara tunai atau diinvestasikan kembali

Sama seperti mendaftar deposito konvensional, membuka deposito bank syariah juga merupakan suatu hal yang mudah. Syarat pengajuan aplikasinya pun cenderung sama. Apa saja syaratnya? Cek di sini.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section