1. HOME
  2. DIGITAL

Sistem Registrasi Kartu SIM Prabayar Berubah, Seperti Apa?

Sistem registrasi via 4444 sudah tidak akan berlaku per 15 Desember 2015 mendatang.

By Adhi 20 Oktober 2015 15:33
Ilustrasi (unnecto.com)

Money.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa sistem registrasi kartu SIM (SIM card ponsel) prabayar akan berubah per 15 Desember 2015 mendatang.

Jika sebelumnya registrasi dilakukan sendiri oleh pelanggan dengan cara mengirimkan data diri melalui pesan singkat SMS ke nomor 444, kini proses registrasi wajib dilakukan oleh pemilik outlet. Seperti apa caranya?

Berdasarkan keterangan resmi Kemekominfo, para pemilik outlet (outlet resmi milik operator, ataupun milik pribadi) wajib dilegalisir dan nantinya akan dibekali dengan identitas (ID) resmi. Pihak operator seluler menjadi pihak yang berkewajiban mendata dan membagikan ID kepada outlet-outlet tersebut.

Outlet-outlet tersebut nantinya akan dibekali dengan software khusus yang terintegrasi dengan database milik operator dan diawasi oleh Kemenkominfo. Proses registrasi kartu SIM akan dilakukan melalui software tersebut.

Ini artinya, outlet yang tak memiliki ID tidak dapat melakukan registrasi kepada pelanggan karena tidak memiliki software yang dibutuhkan.

"Saat aturan baru berjalan (per 15 Desember), cara lama (ke 4444) sudah tak lagi berlaku. Kami sudah siap, persiapannya cukup matang dimulai sejak satu setengah tahun lalu," ujar Alexander Rusli, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang ditemui usai perayaan kemenangan Persib Bandung, di kantor pusat Indosat.

(a/a)

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section